Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- istimewa
Pemerintah menilai, penerapan sistem PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi dari sistem tenaga honorer menuju ASN yang lebih profesional dan terstruktur.
Dengan mekanisme berbasis kontrak kerja dan evaluasi kinerja berkala, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja ASN tanpa membebani anggaran negara secara langsung.
Selain itu, sistem paruh waktu memungkinkan instansi pemerintah mengoptimalkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu kini disesuaikan dengan standar minimum regional, sementara peluang untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penataan ASN Indonesia menuju birokrasi yang adaptif, profesional, dan inklusif, sembari memastikan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN yang selama ini menanti kepastian status. (nsp)
Load more