Sah! Ini Besaran UMK Tahun 2026 untuk 5 Kabupaten/Kota di DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2026 di lima daerah se-DIY.
Penetapan UMK ini merupakan hasil dari pembahasan bersama antara pemerintah daerah, dewan pengupahan serta perwakilan dari serikat pekerja maupun pengusaha.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan bahwa penetapan UMK Tahun 2026 tersebut telah melalui proses penghitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diawali dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 oleh Gubernur DIY.
Penetapan UMP Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Besaran UMP DIY Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 atau naik sebesar 6,78 persen sekitar Rp153.414,05," kata Ni Made dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo tersebut menuturkan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan transportasi (hanya angkutan penumpang dan barang) dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.
Namun demikian, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural.
Sektor transportasi dan pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa. Namun, laju pertumbuhan sektor ini fluktuasi dan cenderung turun.
Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, UMSP pada sektor kontruksi dan transportasi pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
Selain UMP, Sekda DIY juga mengumumkan besaran UMK tahun 2026 di lima kabupaten/kota se-DI Yogyakarta.
Adapun, besaran UMK tahun 2026 yang ditetapkan oleh gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota antara lain:
1.Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827593 atau naik 6,5 persen setara Rp172.551,17.
2.Kabupaten Sleman, persentase kenaikannya 6,40 persen atau Rp157.872,14 sehingga menjadi Rp2.624.387.
3.Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468,00 sehingga menjadi Rp2.509.001.
4.Kabupaten Kulon Proogo naik 6,52 persen atau Rp143280,15 sehingga menjadi Rp2.504.520.
Load more