News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Diperpanjang, Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024: Cek Jadwal Terbaru dan Besaran Gaji 2025

BKN resmi memperpanjang pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 2024. Cek jadwal terbaru, gaji minimal 2025 sesuai UMP, serta tunjangan yang bisa didapat.
Senin, 15 September 2025 - 11:03 WIB
Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang kini memiliki kesempatan lebih luas untuk melengkapi administrasi.

Melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Perubahan ini berlaku untuk seluruh calon PPPK yang tengah mengikuti proses rekrutmen tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Berikut rincian terbaru jadwal yang telah disesuaikan BKN:

  • Pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).

  • Usul Penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).

  • Penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan kebijakan ini diambil demi memberi ruang lebih luas kepada para calon PPPK. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan, Jumat (12/09/2025).

Selain itu, BKN juga memberi keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Para calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sementara dokumen SKCK asli dapat menyusul setelah penetapan Nomor Induk selesai.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Skema kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN penuh waktu karena jam kerja lebih fleksibel. Namun demikian, pegawai tetap berhak memperoleh gaji serta sejumlah tunjangan sesuai aturan.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat bertugas.

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran UMP 2025 yang menjadi acuan gaji minimal PPPK Paruh Waktu:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT