Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menetapkan skema dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menjadi acuan baru dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kebutuhan dan efisiensi anggaran.
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk ASN yang diangkat berdasarkan seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem perjanjian kerja tertentu. Skema ini juga diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai langkah strategis pemerintah mengatasi persoalan tenaga honorer yang belum terserap menjadi ASN penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP 2025
Sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing.
Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari anggaran non-belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut sebagian UMP 2025 di sejumlah provinsi Indonesia:
-
DKI Jakarta: naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761
-
Jawa Barat: dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
-
Jawa Timur: dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.985
-
Sulawesi Selatan: dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
-
Kalimantan Timur: dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
-
Sumatera Utara: dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
-
Papua: dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan bervariasi, tergantung wilayah dan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing.
Langkah Menuju ASN Penuh Waktu
Menariknya, status PPPK Paruh Waktu bukan akhir dari perjalanan karier. Pegawai dengan kinerja baik dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan penyesuaian gaji sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan jabatan:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kisaran tersebut menunjukkan adanya jenjang karier dan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai yang berhasil naik status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Load more