Pengacara Tegaskan Kerry Adrianto Tak Terlibat dalam Urusan Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
- Istimewa
Desakan Percepatan Kerja Sama
Dalam dakwaan juga disebut, Riza dan Kerry mendesak pihak Pertamina agar mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM. Desakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian Nasution, yang kala itu menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Pertamina.
Keduanya disebut melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Selain itu, Kerry dan Gading disebut meminta agar klausul kepemilikan aset terminal BBM dihapus dalam nota kerja sama. Akibatnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak tetap menjadi milik PT OTM, bukan milik Pertamina.
Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat pengadaan terminal BBM yang dianggap tidak dibutuhkan saat itu, Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 triliun.
Namun secara total, jaksa menilai tindakan para terdakwa dan tersangka dalam rangkaian kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Kerry Adrianto, tidak memiliki peran dalam keputusan strategis tersebut dan hanya bertindak sesuai kapasitas di perusahaannya. Proses hukum pun masih berjalan di Pengadilan Tipikor, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dijadwalkan pekan depan. (nsp)
Load more