News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Tegaskan Kerry Adrianto Tak Terlibat dalam Urusan Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

Pengacara anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah keterlibatan ayah dan anak dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina senilai Rp 285 triliun.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:35 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari raja minyak Mohammad Riza Chalid
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak terkenal Riza Chalid, menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan sang ayah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kerry, yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, kini berstatus terdakwa. Sementara sang ayah, Riza Chalid, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengenai komunikasi (antara Riza dan Kerry) tentu kita belum tahu pasti seperti apa. Namun, ketika bicara tentang keterkaitan, tentu ini sangat tidaklah benar,” ujar pengacara Kerry, Lingga Nugraha, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Bantahan Soal Hubungan Perusahaan

Lingga menjelaskan, berdasarkan dokumen publik, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa jelas merujuk kepada Kerry Adrianto. Sementara itu, Riza Chalid merupakan beneficial owner di PT Orbit Terminal Merak.

“Semua bisa mengakses siapa beneficial owner untuk PT Orbit Terminal Merak. Jadi sangat jauh kalau dikaitkan dengan Pak Riza,” tegas Lingga.

Pernyataan ini menegaskan bahwa dua perusahaan tersebut berdiri secara terpisah, meski keduanya kerap disebut-sebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berperan dalam pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamina.

Dugaan Peran Ayah dan Anak

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Riza maupun Kerry disebut turut berperan dalam pengadaan terminal BBM Merak. Mereka diduga memerintahkan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Tangki Merak, untuk mengajukan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) saat itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, terminal BBM Merak tersebut ternyata bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak—yang kemudian berganti nama menjadi PT OTM.

Proyek kerja sama ini akhirnya berjalan karena Riza Chalid disebut menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI. Dana kredit itu digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak, yang kemudian dijadikan jaminan kredit.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT