Ayah Nadiem Makarim Kecewa Putusan Praperadilan Anaknya Ditolak: Kita akan Terus Berjuang!
- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen, kepala badan, hingga staf khusus menteri. Rapat itu mewajibkan pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem.
Padahal, menurut penyidik, sebelumnya pada 2019 sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun dinilai gagal dan tidak layak digunakan. Menteri sebelumnya pun tidak menindaklanjuti tawaran dari Google.
Dalam praktiknya, spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020–2021 disebut sudah “dikunci” hanya untuk produk Chromebook.
Hal ini dituangkan dalam petunjuk teknis dan bahkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Nadiem.
Akibat pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025. (rpi/aag)
Load more