Bawaslu Aceh Usul Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Jadi Dasar Pemilu 2029
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Provinsi Aceh mengusulkan agar Bawaslu RI dan KPU RI melakukan sinkroniasi daftar pemilih berkelanjutan menjadi dasar pada pemutakhiran data untuk Pemilu 2029.
Hal itu diungkapkan Komisioner Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, usai melaksanakan pendataan ulang pemilih Pemilu 2029.
“Daftar potensial ini, ketika nanti mulai tahapan Pemilu, ini daftar pemilih berkelanjutan ini harus menjadi dasar, tidak lagi kebiasaannya,” kata Fahrul kepada tvOnenews di Aceh Besar, Jumat (10/10/2025).
Dengan dilakukannya sinkronisasi data, dia menyebut Bawaslu Aceh berkomitmen agar data tersebut tidak diulang dari awal setiap kali tahapan pemilu dimulai.
“Kita kemarin menetapkan 10 persen uji petik, dan itu akan terus berjalan hingga mendekati Pemilu 2029,” ujar Fahrul.
“Harapan kami, daftar pemilih berkelanjutan ini benar-benar menjadi rujukan utama, bukan lagi kembali ke DP4 yang membuat kerja KPU dan Bawaslu jadi terulang,” sambungnya.
Dia mengatakan Disdukcapil biasanya memiliki daftar pemilih potensial untuk Pemilu. Data tersebut, kata Fahrul, dapat menjadi dasar untuk daftar pemilih berkelanjutan.
“Karena problemnya kan ini kan sudah ada dasar, baik dari Dinas Kependudukan, yang umur ketika Pemilu 2029 nanti umurnya berapa. Itu biasanya pasti ada daftar pemilih potensial,” jelasnya.
“Jadi pemilih berkelanjutan lah. Jangan hilang. Jadi sia-sia nanti kerja teman-teman KPU dan Bawaslu. Kemudian DP4 ngulang lagi, balik lagi,” pungkas Fahrul. (saa/raa)
Load more