News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Soroti Pasal Kontroversial di UU TNI, Panglima Dinilai Masih Bisa “Cawe-Cawe” di Jabatan Sipil Jika…

MK menyoroti pasal kontroversial UU TNI yang dinilai membuka celah bagi Panglima TNI ikut campur urusan jabatan sipil. Sidang masih berlanjut di Jakarta.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:35 WIB
MK Minta Pemohon Perkara Uji UU TNI Perjelas Kerugian Konstitusional
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.comMahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan jabatan.

Dalam sidang uji materi yang digelar Kamis (9/10/2025) di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyoroti pasal yang dinilai membuka celah bagi Panglima TNI untuk tetap ikut mengatur jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto itu membahas tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025. Ketiga perkara tersebut menyoal ketentuan dalam UU TNI yang dianggap tidak selaras dengan prinsip supremasi sipil dan dapat menimbulkan dwifungsi militer dalam birokrasi pemerintahan.

Salah satu fokus perdebatan adalah Pasal 47 UU TNI. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun di ayat (5), pembinaan karier bagi prajurit yang menjabat posisi tertentu justru tetap di bawah kendali Panglima TNI.

“Ini bagaimana Panglima masih bisa cawe-cawe kalau prajurit harus mundur saat menjabat posisi sipil?” tanya Suhartoyo dalam sidang pleno. Ia menilai ada kontradiksi dalam pasal tersebut yang bisa menimbulkan tumpang tindih antara fungsi militer dan sipil.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut tidak saling bertentangan. Ia menjelaskan, pembinaan Panglima hanya berlaku bagi jabatan tertentu yang secara hukum tetap terikat pada sistem militer, seperti posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung.

“Untuk jabatan itu, tetap membutuhkan arahan Panglima karena hukum pidana militer memiliki karakteristik tersendiri dan tidak bisa sepenuhnya lepas dari struktur TNI,” jelas Eddy.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menekankan bahwa pengaturan dalam UU TNI bertujuan menjaga keselarasan antara tugas militer dan fungsi pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan TNI di jabatan tertentu bukan bentuk campur tangan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kelembagaan baru pasca-revisi UU TNI tahun 2004.

Namun, para pemohon uji materi berpandangan lain. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menghidupkan kembali “dwifungsi TNI” secara halus, dengan memberi ruang bagi prajurit aktif untuk tetap memiliki pengaruh di sektor sipil. Selain itu, Pasal 53 ayat (4) UU TNI juga disorot karena dianggap membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif, khususnya terkait perpanjangan masa dinas perwira tinggi tanpa mekanisme pengawasan legislatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan itu, MK menilai perlunya kejelasan batas antara wewenang militer dan sipil, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan di dalam sistem pemerintahan. Proses pengujian masih akan berlanjut sebelum MK memutuskan apakah pasal-pasal dalam UU TNI tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip supremasi sipil atas militer, yang menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Banyak kalangan menilai, keputusan MK nantinya akan menjadi penentu arah hubungan antara militer dan kekuasaan sipil di masa depan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral