Kisah Suap Mewah di MA: Apartemen, Hotel, Rp9,8 Miliar, tapi Menas Erwin Tetap Gagal Menang
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), ternyata memberikan suap kepada mantan Sekretaris MA periode 2020–2023, Hasbi Hasan (HH), agar perkara yang melibatkan rekannya bisa dimenangkan.
Namun, meski uang miliaran rupiah sudah berpindah tangan, perkara yang diurus tetap saja kalah.
“Loh kok sudah nitip, sudah kasih uang, masih kalah gitu ya perkaranya? Makanya dia nagih juga nih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Awal Pertemuan dan Kesepakatan Suap
Kasus ini bermula pada awal 2021. Menas Erwin diperkenalkan dengan Hasbi Hasan oleh seorang rekannya berinisial FR. Saat itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara rekannya di tingkat MA agar bisa menang.
Setelah beberapa kali bertemu di tempat umum, Hasbi kemudian menyarankan agar pertemuan dilakukan di lokasi tertutup. Bahkan, ia meminta agar dibuatkan “posko” khusus untuk membicarakan perkara yang akan diurus.
Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Menas Erwin melalui FR. Sejak Maret hingga Oktober 2021, keduanya rutin bertemu untuk membicarakan perkara sengketa lahan di sejumlah daerah seperti Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda.
Tarif Suap dan Fasilitas Mewah
Dalam pengakuan KPK, Hasbi Hasan memasang tarif berbeda untuk setiap perkara. Pola yang digunakan adalah uang muka di awal pengurusan, kemudian pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.
Total uang muka yang sudah diberikan Menas kepada Hasbi mencapai Rp9,8 miliar. Tidak hanya dalam bentuk uang, Menas juga memberikan fasilitas mewah kepada Hasbi, mulai dari wisata ke Bali bersama seorang artis, hingga penginapan di hotel berbintang.
Beberapa fasilitas itu antara lain:
-
Penyewaan apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210 juta (April 2021).
-
Dua kamar suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, senilai Rp240 juta.
-
Dua kamar executive suite di Novotel Cikini, senilai Rp162 juta (November 2021).
Semua itu diberikan agar Hasbi mau membantu mengurus perkara di MA.
Perkara Tak Kunjung Menang, Uang Diminta Kembali
Meski miliaran rupiah sudah digelontorkan, perkara yang diurus ternyata tidak semua berakhir kemenangan. Hal ini membuat Menas kecewa dan bahkan menagih kembali uang muka yang telah diserahkan.
“Menas Erwin meminta kembali uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan karena ada yang kalah,” ungkap Asep Guntur.
Namun langkah itu justru menyeret Menas ke dalam pusaran hukum setelah KPK mengembangkan kasus suap di MA.
Vonis untuk Hasbi Hasan
Nama Menas Erwin sempat mencuat dalam sidang kasus Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2023. Saat itu, jaksa mengungkap detail aliran uang dan fasilitas yang diterima Hasbi.
Hasbi sendiri kini sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar dalam kasus gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang itu diterimanya dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Kasus Menas Erwin menjadi babak baru dalam skandal besar di MA, sekaligus menambah daftar panjang praktik suap dalam pengurusan perkara hukum di Indonesia. (ant/nsp)
Load more