Jejak Panjang Tax Amnesty: Sukses, Gagal, dan Kontroversi dari Masa ke Masa
- Antara
Meski tidak sepenuhnya tax amnesty, program ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kepatuhan pajak.
Tax Amnesty Jilid I (2016–2017)
Pada masa Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini membebaskan sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta dan membayar tebusan.
Hasilnya, lebih dari 956 ribu wajib pajak ikut serta, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp 4.854 triliun. Namun, target repatriasi Rp 1.000 triliun hanya tercapai sekitar Rp 147 triliun.
Tax Amnesty Jilid II (2022)
Program ini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021. Peserta adalah wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta dalam Tax Amnesty Jilid I maupun SPT 2020.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta dengan tarif PPh final lebih ringan, sekaligus bebas dari sanksi administratif 200% dan tuntutan pidana.
Polemik Jilid III 2025
Kini, rencana Tax Amnesty Jilid III kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025. Jika benar berjalan, maka dalam sepuluh tahun terakhir Indonesia sudah tiga kali menggelar program serupa.
Bagi sebagian pihak, kebijakan ini bisa memberi napas fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat.
Namun, kritik tajam juga tak bisa diabaikan. Purbaya mengingatkan, terlalu sering memberi pengampunan justru melemahkan kepatuhan pajak.
Meskipun begitu, sejarah panjang menunjukkan, tax amnesty memang bisa memberi pemasukan cepat, tetapi dampaknya jangka panjang masih dipertanyakan. Inilah dilema besar yang kini kembali dihadapi pemerintah. (nsp)
Load more