Jejak Panjang Tax Amnesty: Sukses, Gagal, dan Kontroversi dari Masa ke Masa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah untuk kembali menggelar Tax Amnesty Jilid III tahun 2025 memunculkan perdebatan. Program pengampunan pajak ini dianggap bisa menambah penerimaan negara, tetapi juga menuai kritik karena memberi kesan “karpet merah” bagi pengemplang pajak.
Salah satu yang menolak keras adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, program tax amnesty yang terus diulang justru merusak kredibilitas fiskal Indonesia.
“Kalau setiap dua tahun ada pengampunan pajak, orang bisa berpikir tidak perlu patuh. Mereka hanya menunggu pemutihan berikutnya,” tegas Purbaya.
Polemik ini mengingatkan kembali bahwa tax amnesty bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Soekarno, Indonesia sudah beberapa kali mencoba kebijakan ini dengan hasil yang beragam.
Akar Lahirnya Tax Amnesty
Tax amnesty pada dasarnya adalah kebijakan yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dan membayar sejumlah tebusan dengan imbalan penghapusan sanksi, bahkan pengampunan pidana pajak. Tujuannya sederhana: menambah penerimaan negara dengan cepat sekaligus memperluas basis pajak.
Namun, sejak pertama kali diterapkan, program ini selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah berharap ada pemasukan instan. Di sisi lain, muncul anggapan ketidakadilan karena wajib pajak patuh justru merasa dirugikan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap sejarah Tax Amnesty di Indonesia.
Jejak Panjang Tax Amnesty di Indonesia
Era Soekarno (1964)
Tax amnesty pertama kali digagas melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964. Saat itu, pemerintah berupaya menggalang dana untuk mendukung program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Target penerimaan ditetapkan Rp 50 miliar, namun realisasi justru melampaui hingga Rp 121,5 miliar.
Meski diwarnai gejolak politik 1965, kebijakan ini dinilai cukup berhasil karena mampu menghimpun dana jauh di atas target.
Era Soeharto (1984)
Setelah Reformasi Perpajakan 1983, Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 26/1984 tentang pengampunan pajak. Program ini berjalan setahun lebih, tetapi kontribusinya kecil, hanya sekitar Rp 67,8 miliar atau 1,02% dari penerimaan negara kala itu.
Minimnya sosialisasi dan kerumitan administrasi membuat kebijakan ini dianggap kurang efektif.
Sunset Policy (2008–2009)
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, muncul program Sunset Policy yang lebih berfokus pada penghapusan sanksi administrasi. Program ini berhasil menambah lebih dari 5,6 juta wajib pajak baru dan menghimpun penerimaan sekitar Rp 7,46 triliun.
Meski tidak sepenuhnya tax amnesty, program ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kepatuhan pajak.
Tax Amnesty Jilid I (2016–2017)
Pada masa Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini membebaskan sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta dan membayar tebusan.
Hasilnya, lebih dari 956 ribu wajib pajak ikut serta, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp 4.854 triliun. Namun, target repatriasi Rp 1.000 triliun hanya tercapai sekitar Rp 147 triliun.
Tax Amnesty Jilid II (2022)
Program ini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021. Peserta adalah wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta dalam Tax Amnesty Jilid I maupun SPT 2020.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta dengan tarif PPh final lebih ringan, sekaligus bebas dari sanksi administratif 200% dan tuntutan pidana.
Polemik Jilid III 2025
Kini, rencana Tax Amnesty Jilid III kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025. Jika benar berjalan, maka dalam sepuluh tahun terakhir Indonesia sudah tiga kali menggelar program serupa.
Bagi sebagian pihak, kebijakan ini bisa memberi napas fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat.
Namun, kritik tajam juga tak bisa diabaikan. Purbaya mengingatkan, terlalu sering memberi pengampunan justru melemahkan kepatuhan pajak.
Meskipun begitu, sejarah panjang menunjukkan, tax amnesty memang bisa memberi pemasukan cepat, tetapi dampaknya jangka panjang masih dipertanyakan. Inilah dilema besar yang kini kembali dihadapi pemerintah. (nsp)
Load more