Panglima TNI Larang Pengawalnya Nyalakan Strobo: Mengganggu Saya Juga
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal penggunaan sirene dan rotator dalam berkendara di jalan raya.
Jenderal Agus menyatakan bahwa dirinya juga telah melarang pengawalnya untuk membunyikan. Sebab Agus menilai hal tersebut mengganggu dirinya yang menginginkan kenyamanan saat berada di jalan raya.
“Saya juga, khususnya saya, saya juga melarang kepada pengawal saya untuk membunyikan strobo, karena mengganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo,” kata Agus, di Monas, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut Agus juga menegaskan telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
“Saya kalau lampu merah saya berhenti. Kasad semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan,” jelas Agus.
“Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat. Membutuhkan bantuan atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulan kita dahulukan. Kemudian pemadam kebakaran harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan. Hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Dia menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," kata dia.
Agus menyebut langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. (Ars/nba)
Load more