Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR Usul Konsep Safe House Diperbarui
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) mulai dibahas di Komisi XIII DPR.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengusulkan RUU tersebut harus memperbarui konsep safe house yang selama ini belum maksimal.
Menurutnya, perlu adanya perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.
“Keterangan saksi atau korban tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti, karena hal ini membuka potensi tekanan atau manipulasi dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung,” kata Pangeran kepada wartawan, Sabtu (20/9).
Dalam konteks kelembagaan, Pangeran menyebut RUU itu juga harus mengatur pemisahan fungsi perlindungan dan penegakan hukum.
Tujuannya agar LPSK tidak terjebak dalam konflik kepentingan saat penyidikan yang bisa memengaruhi independensi perlindungan.
“Kita harus berani mengatakan bahwa perlindungan korban dan saksi bukan pelengkap, tapi pilar utama dalam membangun keadilan hukum yang beradab,” jelas Pangeran.
“Sistem hukum kita akan kehilangan legitimasi jika saksi dan korban merasa lebih takut kepada proses hukum daripada kepada pelaku kejahatan itu sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, DPR dan pemerintah juga harus melibatkan masyarakat sipil dan lembaga advokasi dalam proses penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kita tidak bisa menyusun regulasi di ruang tertutup tanpa mendengar suara penyintas, aktivis, dan para ahli yang selama ini bergelut langsung di lapangan,” pungkas Pangeran. (saa/dpi)
Load more