MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
- ist
Tombos Situmorang menambahkan bahwa perjuangan Domuli mencerminkan kenyataan pahit ribuan buruh di Indonesia.
“Putusan MK ini memberi harapan baru bahwa buruh yang terpinggirkan tetap bisa mendapatkan keadilan. Bagi kami, ini bukan sekadar soal pasal dan tenggat waktu, tetapi tentang menjaga martabat manusia dan memastikan hak pekerja yang harus dihormati,” tegasnya.
Dengan dua suara itu, terlihat jelas bahwa putusan MK kali ini tidak hanya mengubah tafsir hukum, tetapi juga menghidupkan kembali harapan pekerja yang kerap diperlakukan tidak adil di tempat kerja.
Makna Putusan bagi Pekerja/Buruh Indonesia.
Putusan ini memiliki implikasi penting. Kini, pekerja yang mengalami PHK tidak lagi berpacu dengan waktu sejak surat PHK diterima. Mereka mendapat ruang waktu lebih panjang karena proses bipartit dan mediasi yang seringkali a lot tidak lagi “memakan” jatah waktu pengajuan gugatan ke pengadilan.
Langkah MK ini juga dianggap menegaskan prinsip keadilan substantif. Bahwa hukum bukan sekadar soal aturan formal, tetapi harus memperhatikan kondisi nyata pekerja yang seringkali berada di posisi lemah berhadapan dengan pengusaha.Pemohon dalam perkara ini adalah Domuli Sentudes yang merupakan karyawan swasta terdaftar dengan nomor perkara 132/PUU-XXIII/2025. Adapun petitum permohonannya adalah:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan oleh karena itu tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sejak diundangkannya, tanpa pemaknaan lain apapun
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Atau apabila MK RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Load more