GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.
Jumat, 19 September 2025 - 14:33 WIB
MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. MK menegaskan tenggat gugatan PHK bagi pekerja adalah satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dengan tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi'," imbuhnya.

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.

MK menilai untuk mengajukan gugatan perlu adanya tenggat waktu. Hal ini diperlukan agar pekerja atau pengusaha mendapatkan kepastian hukum yang adil.

"Artinya, bagi pekerja akan segera mendapat hak-haknya atas adanya PHK yang dialami, dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Hakim Saldi mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja yang terkena PHK dan pengusaha membutuhkan waktu yang pasti. MK mengatakan permohonan pemohon yang meminta dibatasi menjadi tiga tahun itu terlalu lama.

"Setelah mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kadaluwarsa mengajukan gugatan PHK pada pekerja 3 tahun sejak pHK diterima atau diberitahukan," katanya.

Kuasa hukum Domuli, Haposan Sinaga, menyambut putusan ini dengan penuh syukur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Ini bukan hanya kemenangan Domuli, tapi juga kemenangan semua pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan. Putusan ini menegaskan bahwa hak buruh untuk memperoleh perlindungan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia. Selama ini, banyak pekerja kehilangan hak karena terhalang aturan waktu yang kaku, padahal mereka sudah berada dalam kondisi sulit setelah kehilangan pekerjaan. Dengan koreksi MK, hukum kini memberi ruang perlindungan yang lebih adil bagi buruh yang paling rentan terhadap ketidakadilan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral