Kenapa Kejagung Belum Menangkap Riza Chalid? Jampidsus Bilang Kalau...
- istimewa
“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” kata Anang, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi besar Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Anang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Riza untuk segera melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Bagian dari Skandal Besar Pertamina
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina. Para tersangka lain di antaranya adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.
Skandal ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan transaksi besar yang diduga merugikan negara. Dalam prosesnya, dugaan praktik korupsi dan pencucian uang semakin memperkuat citra kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional.
Publik Masih Menunggu Jawaban
Meski Kejagung telah memberikan penjelasan soal alasan belum bisa menangkap Riza Chalid, publik tetap menaruh perhatian besar. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah Riza benar-benar bisa dibawa pulang untuk diadili?
Selama status hukum belum jelas dan panggilan resmi belum dipatuhi, masyarakat masih harus menunggu perkembangan terbaru dari penyidik. Sementara itu, penelusuran aset dan jejak Riza Chalid diyakini akan menjadi kunci dalam mengurai skandal korupsi migas yang menjerat banyak pihak ini. (nsp)
Load more