Kenapa Kejagung Belum Menangkap Riza Chalid? Jampidsus Bilang Kalau...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Publik bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menangkap raja minyak Muhammad Riza Chalid meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nama Riza Chalid bahkan kini semakin menjadi sorotan karena dari belasan tersangka yang sudah diumumkan, hanya dirinya yang masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan menjemput paksa Riza Chalid. Menurutnya, ada prosedur hukum yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum tindakan itu dilakukan.
“Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka,” jelas Harli di Gedung Penkum Kejagung pada bulan Juli lalu.
Belum Bisa Dijemput Paksa
Harli menegaskan, sekalipun Riza Chalid diduga berada di luar negeri dan sudah masuk dalam daftar cekal, penyidik tidak bisa serta-merta melakukan upaya paksa. Riza harus terlebih dahulu dipanggil minimal tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Artinya, Kejagung masih menunggu respons dari Riza Chalid terhadap panggilan resmi sebelum bisa mengambil tindakan hukum lanjutan, termasuk menetapkannya sebagai buronan atau mengajukan ekstradisi.
Jejak Riza Chalid Masih Misterius
Keberadaan Riza Chalid hingga kini masih menjadi teka-teki. Pria yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” itu diduga berada di luar negeri sejak kasus ini mencuat. Namun, Kejagung menegaskan bahwa upaya perburuan tetap berjalan.
Tak hanya fokus menghadirkan Riza Chalid, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran aset milik Riza di Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk pemulihan kerugian negara sekaligus membuka aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi dan TPPU tersebut.
Penyitaan Aset hingga Afiliasi Perusahaan
Kapuspenkum Kejagung lainnya, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan aset tidak hanya menyasar harta pribadi Riza Chalid, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Load more