Kenapa Kejagung Belum Menangkap Riza Chalid? Jampidsus Bilang Kalau...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Publik bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menangkap raja minyak Muhammad Riza Chalid meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nama Riza Chalid bahkan kini semakin menjadi sorotan karena dari belasan tersangka yang sudah diumumkan, hanya dirinya yang masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan menjemput paksa Riza Chalid. Menurutnya, ada prosedur hukum yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum tindakan itu dilakukan.
“Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka,” jelas Harli di Gedung Penkum Kejagung pada bulan Juli lalu.
Belum Bisa Dijemput Paksa
Harli menegaskan, sekalipun Riza Chalid diduga berada di luar negeri dan sudah masuk dalam daftar cekal, penyidik tidak bisa serta-merta melakukan upaya paksa. Riza harus terlebih dahulu dipanggil minimal tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Artinya, Kejagung masih menunggu respons dari Riza Chalid terhadap panggilan resmi sebelum bisa mengambil tindakan hukum lanjutan, termasuk menetapkannya sebagai buronan atau mengajukan ekstradisi.
Jejak Riza Chalid Masih Misterius
Keberadaan Riza Chalid hingga kini masih menjadi teka-teki. Pria yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” itu diduga berada di luar negeri sejak kasus ini mencuat. Namun, Kejagung menegaskan bahwa upaya perburuan tetap berjalan.
Tak hanya fokus menghadirkan Riza Chalid, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran aset milik Riza di Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk pemulihan kerugian negara sekaligus membuka aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi dan TPPU tersebut.
Penyitaan Aset hingga Afiliasi Perusahaan
Kapuspenkum Kejagung lainnya, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan aset tidak hanya menyasar harta pribadi Riza Chalid, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” kata Anang, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi besar Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Anang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Riza untuk segera melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Bagian dari Skandal Besar Pertamina
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina. Para tersangka lain di antaranya adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.
Skandal ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan transaksi besar yang diduga merugikan negara. Dalam prosesnya, dugaan praktik korupsi dan pencucian uang semakin memperkuat citra kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional.
Publik Masih Menunggu Jawaban
Meski Kejagung telah memberikan penjelasan soal alasan belum bisa menangkap Riza Chalid, publik tetap menaruh perhatian besar. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah Riza benar-benar bisa dibawa pulang untuk diadili?
Selama status hukum belum jelas dan panggilan resmi belum dipatuhi, masyarakat masih harus menunggu perkembangan terbaru dari penyidik. Sementara itu, penelusuran aset dan jejak Riza Chalid diyakini akan menjadi kunci dalam mengurai skandal korupsi migas yang menjerat banyak pihak ini. (nsp)
Load more