Komisi II Mau Panggil KPU, Tanya soal Aturan Ijazah Capres yang Dirahasiakan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait aturan dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang dirahasiakan kepada publik. Klarifikasi itu perlu dilakukan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa, 16/9/2025).
Rifqinizamy menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pejabat negara. Pun, kelembagaan demokrasi yang menaungi kepemiluan.
"Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu, termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu, seperti DPR, gubernur walikota, dan presiden wapres," lanjutnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Komisi II DPR RI bakal meminta klarifikasi KPU terkait aturan tersebut.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
Load more