Tarif Listrik September 2025 Tidak Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Sama untuk Subsidi dan Nonsubsidi
- Dok. PLN
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik per Senin (15/9/2025) masih sama dengan periode sebelumnya. Keputusan ini sesuai kebijakan penetapan tarif triwulan yang diumumkan pada awal Juli lalu, sehingga tarif listrik yang berlaku saat ini merupakan tarif triwulan III-2025 atau periode Juli–September 2025.
Artinya, tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III-2025, penyesuaian mengacu pada realisasi Februari–April 2025. Meski secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak membebani masyarakat.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, meski tekanan kenaikan tarif sebenarnya ada,” demikian penjelasan Kementerian ESDM.
Tarif Listrik Subsidi Tidak Berubah
Sementara itu, pelanggan dari golongan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM juga tetap membayar tarif yang sama.
Berikut rincian tarif tenaga listrik September 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
-
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
-
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
-
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik untuk bisnis
-
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik untuk industri
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik fasilitas pemerintah & penerangan jalan
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik pelayanan sosial
-
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
-
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
-
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
-
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
-
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
-
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Jaga Stabilitas Ekonomi
Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mendukung daya saing dunia usaha dan menjaga inflasi agar tetap terkendali. (nsp)
Load more