Tarif Listrik Juli–September 2025 Tetap! Pemerintah Tak Naikkan Tarif demi Daya Beli dan Industri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menahan kenaikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2025. Artinya, selama periode Juli–September 2025, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi tetap tidak berubah.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri nasional.
“Tarif tetap untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri,” kata Jisman, Kamis (3/7/2025).
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik
Meskipun parameter ekonomi makro—seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA)—mengalami perubahan yang secara teknis berpotensi menaikkan tarif listrik, namun pemerintah memutuskan untuk menahan tarif tetap.
Kebijakan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan perubahan ekonomi makro.
Golongan Subsidi dan Nonsubsidi Tetap Stabil
Untuk golongan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, tidak ada penyesuaian tarif.
Sementara itu, untuk 13 golongan nonsubsidi, berikut tarif listrik yang berlaku selama Juli–September 2025:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
-
R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-
B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
-
P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53/kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
PLN Siap Dukung Kebijakan Pemerintah
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan keputusan ini. Menurutnya, stabilitas tarif listrik merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Kami terus menjaga keandalan pasokan dan mutu pelayanan. Di saat yang sama, efisiensi biaya operasional terus dilakukan untuk mendukung proses bisnis,” ujar Darmawan.
Load more