Buntut Kerusuhan Pasca Demo Agustus 2025, Negara Digugat Mahasiswa Usai Dinilai Merugikan Rakyat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin (15/9/2025) dengan Nomor Pendaftaran Online PNJKT.PST-14092025RTI.
Ketua Umum AL'MI, Zainudin Arifin mengatakan gugatan ini diajukan oleh Anthony Lee seorang mahasiswa hukum yang menjadi korban langsung kerugian materiil maupun immateriil dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya.
- Istimewa
"Dalam gugatan tersebut, AL'MI menarik lima pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III," kata Zainudin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat," sambungnya.
Zainudin menjelaskan DPR RI digugat pihaknya usai dianggap tak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan di tengah gelombang protes.
Sementara, Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik.
"Sementara Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya. Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah terjadinya benturan sosial yang berujung kerusuhan," ungkapnya.
Zainudin menjelaskan akibat kelalaian dan represif aparat berdampak kerugian materiil berupa rusaknya fasilitas publik.
Tak hanya itu, ia juga menyebut kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan masyarakat akibat tak adanya rasa aman hingga trauma dan ketakutan.
Load more