Polda Jatim Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan di Surabaya, Termasuk Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur menetapkan 42 tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka itu termasuk yang pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jumat (5/9).
Adapun dari total tersangka, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak, yang diduga merencanakan aksi dengan membuat bom molotov lalu melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kebakaran.
Sementara, sebanyak 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya. Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Kombes Pol Abast menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan kelompok-kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.
“Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” ujarnya menegaskan.
Hingga saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi satu kelompok yang sama turut melakukan kerusuhan di Kediri dan Tulungagung. (ant/dpi)
Load more