Kasus Affan Kurniawan: Kompol Cosmas Di-PTDH, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun – Apa Bedanya?
- Antara
Rohmat dianggap lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan nyawa melayang. Meski demikian, ia masih diperbolehkan bertahan di institusi Polri, namun kariernya terhenti akibat hukuman demosi.
Lantas, Apa Itu Demosi?
Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon, dan pemindahan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Aturan lain, yakni Pasal 66 ayat (5) Perkap No. 2 Tahun 2016, menegaskan bahwa demosi dapat dijatuhkan kepada anggota yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional, untuk kemudian dimutasi ke jabatan lebih rendah atau bahkan tanpa jabatan.
Dalam kasus Rohmat, hukuman ini berarti ia tidak akan bisa lagi menempati posisi strategis di sisa masa dinasnya. Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Bedanya PTDH dan Demosi
Perbedaan paling mencolok antara PTDH dan demosi terletak pada konsekuensinya. PTDH membuat seorang anggota Polri kehilangan status dan hak-haknya sebagai polisi, sementara demosi hanya menurunkan jabatan dan membatasi ruang karier, tetapi anggota masih aktif berdinas.
Kasus Affan Kurniawan menjadi contoh nyata penerapan dua sanksi ini secara bersamaan. Kompol Cosmas harus mengakhiri pengabdiannya secara tidak hormat, sedangkan Bripka Rohmat tetap bisa melanjutkan dinas, meski dengan catatan karier yang suram. (nsp)
Load more