Menohok! Komisi III DPR RI Respons Soal Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Affan Kurniawan
- Istimewa/viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta penegakan hukum dalam kasus mobil Brimob Polri melindas Affan Kurniawan hingga tewas dalam aksi unjuk rasa, harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Hal ini menanggapi soal munculnya petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari Polri.
Dalam petisi di situs change.org, ratusan orang telah mendukung penolakan pemecatan Kompol Cosmas dari Polri.
Soedeson menyebut proses hukum Kompol Cosmas dan polisi lainnya harus mempertimbangkan rasa keadilan dari pihak korban dan situasi kebatinan masyarakat.
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
“Jadi gini, masalah pecat atau tidak itu kan urusan dari penegakan hukum. Tapi kita harus melihat situasi kebatinan dari masyarakat,” kata Soedeson di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
“Kita harus melihat rasa keadilan dari korban dan keluarga korban. Kita harus melihat perasaan masyarakat itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia meminta pihak kepolisian menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jika terbukti bersalah, maka tidak ada masalah soal pemecatan Kompol Cosmas dari Polri.
- tvOne
“Jadi begini, hukum itu kan normatif, hukum itu benar atau salah. Kalau salah, walaupun ditolak seribu orang ya tetap salah. Jadi kita, hukum itu jangan bergantung kepada pendapat orang. Tetapi bergantung kepada normanya,” kata Soedeson.
“Pertanyaannya, perbuatan mereka itu salah atau benar? Kalau salah, kita minta diganjar hukuman,” pungkas dia. (saa/muu)
Load more