Polisi Diizinkan Tindak Tegas Aksi Penyerangan terhadap Polri, DPR Bilang Begini
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Perkap itu diketahui baru diterbitkan pasca aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Perkap tersebut akan dijadikan pedoman bagi polisi untuk menindak tegas pihak yang melakukan penyerangan kepada Polri.
Terutama, jika aksi itu membahayakan nyawa orang lain, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Tandra, kepolisian dalam melakukan kerjanya perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jadi begini, ada dua hal yang penting. Satu, perlindungan kepada hak asasi manusia, ya. Aparat siapapun dilarang untuk melanggar hak asasi,” kata Tandra, Sabtu (4/10/2025).
Di sisi lain, Polri harus mengutamakan keselamatan bangsa. Tandra menilai Perkap tersebut tidak ada masalah sepanjang digunakan sesuai aturan.
“Tapi yang kedua, keselamatan bangsa nomor satu. Bagi mereka yang berbuat onar ya tindak tegas,” katanya.
Jangan sampai, kata Tandra, polisi menindak tegas pihak-pihak yang sudah tertib dalam menyuarakan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa.
“Tapi mereka yang benar-benar menyuarakan aspirasinya, ya polisi harus melindungi mereka. Ini bukan omongan saya ya, ini omongan presiden,” ungkap dia.
Dia mengatakan polisi yang terbukti melanggar HAM dalam melaksanakan tugasnya harus ditindak tegas atau dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tandra juga mengingatkan agar jangan sampai ada polisi yang kebal hukum, walaupun terbukti telah melanggar HAM. (saa/iwh)
Load more