News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Affan Kurniawan: Kompol Cosmas Di-PTDH, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun – Apa Bedanya?

Kasus Affan Kurniawan buka fakta soal PTDH Kompol Cosmas dan demosi Bripka Rohmat. Apa bedanya dua sanksi Polri ini? Simak penjelasan lengkapnya.
Jumat, 5 September 2025 - 12:08 WIB
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae: Karier Brimob Berakhir Tragis Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu sorotan publik terhadap prosedur pengamanan yang dilakukan aparat. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan oleh anggota Polri.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dua nama muncul sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sopir rantis yang menggilas korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang etik memutuskan bahwa keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), meski dengan tingkat hukuman berbeda.

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat (PTDH)

Kompol Cosmas yang saat insiden menjabat sebagai komandan di dalam rantis, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini diambil setelah sidang KKEP pada 3 September 2025. Dalam sidang, Cosmas terlihat menangis saat mendengar putusan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan.

Lalu, Apa Sebenarnya PTDH Itu?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, PTDH merupakan sanksi administratif paling berat yang bisa dijatuhkan kepada anggota Polri.

Dalam Pasal 109 ayat (1) dijelaskan bahwa PTDH adalah bentuk hukuman administratif, sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, sanksi ini dijatuhkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang hingga berat.

Pelanggaran yang dapat berujung PTDH meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian. Dengan kata lain, PTDH dijatuhkan ketika pelanggaran dinilai serius hingga mencoreng nama baik institusi.

Meski sudah ada putusan, anggota Polri atau keluarganya masih bisa mengajukan banding. Mekanisme banding maupun peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol No. 7/2022, di mana keputusan awal KKEP bisa ditinjau ulang melalui sidang KKEP Banding atau KKEP PK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bripka Rohmat Demosi Selama 7 Tahun

Berbeda dengan Cosmas, Bripka Rohmat yang menjadi pengemudi rantis dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Putusan ini dibacakan dalam sidang KKEP pada 4 September 2025.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

IDBW 2025 terselenggara melalui kolaborasi strategis empat co-host.
Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT