Kejagung Ceritakan Awal Mula Terungkapnya Kasus Korupsi Chromebook, Mulai Pertemuan Nadiem dengan Google Hingga...
- Bayu Pratama-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Usai Kejagung tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ceritakan awal mula terungkapnya kasus Korupsi Chromebook, baik soal awal mulanya pertemuan Nadiem dengan Google.
Dalam hal ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) menjalin komunikasi intens dengan pihak Google Indonesia sebelum proyek tersebut bergulir.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan awal terjadi pada Februari 2020, tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri.
"Pertemuan itu membahas produk Google dalam program Google for Education yang mengandalkan perangkat Chromebook untuk sekolah,” ungkap Nurcahyo saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (4/9/2025).
Dalam beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google Indonesia diklaim mencapai kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbud.
Kesepakatan ini kemudian diwujudkan melalui rapat internal kementerian pada 6 Mei 2020, di mana Nadiem menginstruksikan jajarannya agar spesifikasi pengadaan mengarah khusus ke produk Chromebook.
Penyidik menilai, langkah tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi, uji coba Chromebook di tahun 2019 telah dinyatakan gagal, terutama untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Pada saat itu, menteri sebelumnya tidak menindaklanjuti surat dari Google. Namun setelah NAM menjabat, surat tersebut dijawab dan dijadikan dasar pengadaan,” ungkap Nurcahyo.
Dari kebijakan itu, spesifikasi teknis akhirnya dikunci hanya untuk Chrome OS, bahkan diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Akibatnya, proyek pengadaan TIK yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan justru menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Saat ini, penyidik masih menelusuri lebih jauh sejauh mana peran Google dalam proses pengadaan. Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa fokus utama penyidikan adalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem sebagai pejabat negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Qohar.
Untuk tersangka Jurist Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya. (rpi/aag)
Load more