Kompolnas Beberkan Isi Percakapan dalam Rantis, Kompol Cosmas Kaju Gae Kena Sanksi PTDH
- IST
Jakarta, tvOnenews.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kode etik kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut seluruh percakapan di dalam rantis saat insiden maut itu kini sudah dibuka di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, mengatakan majelis memeriksa secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal kendaraan bergerak hingga kembali ke Mako Brimob Kwitang.
“Jadi tadi juga ada pemeriksaan apa yang terjadi di dalam mobil tersebut. Kenapa kok bisa maju, kenapa sendirian, apa yang [terjadi] di rantis itu,” kata Anam, Rabu (3/9).
Majelis juga menelusuri posisi masing-masing anggota di dalam mobil, termasuk perintah dan arahan yang diberikan saat itu. Menurut Anam, hal itu krusial untuk mengungkap rantai komando di balik aksi nekat rantis yang akhirnya menewaskan Affan.
Sidang Etik Bongkar Detail Percakapan
Meski tidak merinci isi percakapan tujuh anggota Brimob di dalam rantis, Anam memastikan semua interaksi terekam dalam pemeriksaan. “Apa yang harus mereka lakukan terutama di titik dekat objek vital, lalu kenapa merangsek ke depan, itu semua diperiksa,” ujarnya.
Dalam sidang, enam orang saksi yang berada di dalam kendaraan turut dihadirkan, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka JEB.
Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat
Dari hasil sidang etik, Majelis KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi ini dijatuhkan karena Cosmas dinilai gagal bersikap profesional sebagai pimpinan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, Cosmas selaku komandan rantis memikul tanggung jawab penuh atas perintah dan tindakan anggotanya. Ketidakprofesionalannya dianggap menjadi faktor utama hingga insiden pelindasan terjadi.
Load more