Meski Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Berstatus Anggota DPR Secara Hukum
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya masih berstatus sebagai anggota DPR RI secara hukum.
Dia menjelaskan, istilah ‘nonaktif’ dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya berlaku bagi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang sedang diadukan, bukan untuk anggota DPR secara umum.
“Jadi, konteks ‘nonaktif’ dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
Dia menyebut ketentuan itu juga tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Titi mengatakan status anggota DPR bisa gugur jika sudah melalui proses pemberhentian antar waktu (PAW).
“Status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden,” jelas Titi.
Dia menjelaskan penonaktifkan lima anggota DPR oleh partai politiknya masih menjadi keputusan internal partai, bukan secara resmi dari DPR RI.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Hal ini menindaklanjuti ucapan Sahroni dan Nafa yang dinilai kurang pantas dalam menyikapi kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.
Keputusan nonaktif keduanya disampaikan secara resmi melalui surat edaran DPP Partai NasDem pada Minggu (1/9/2025). Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Tak lama setelah pengumuman dari NasDem, pada hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari DPR.
Kemudian, disusul keputusan Partai Golkar yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari DPR. (saa/iwh)
Load more