Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mewah Riza Chalid di Rancamaya Bogor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kali ini, aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan mewah di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
"Benar, tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penyitaan satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC. Lokasinya di Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Aset tersebut terdiri dari tiga sertifikat hak milik dengan total luas tanah mencapai 6.500 meter persegi. Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter, 1.956 meter, dan 2.023 meter persegi.
“Memang sertifikat atas nama pihak lain, bahkan atas nama perusahaan. Tapi berdasarkan penelusuran, uang pembeliannya berasal dari MRC,” ujar Anang.
Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah mewah lengkap dengan berbagai fasilitas, termasuk kolam renang.
Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah yang kini telah disita dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Menurut Anang, penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Riza Chalid.
"Prinsipnya, penyidik tidak hanya melakukan pengejaran terhadap tersangka, tetapi juga aktif menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga milik MRC maupun pihak terafiliasi, sebagai upaya pemulihan kerugian negara," tegas Anang.
Ditaksir, nilai properti tersebut mencapai sekitar Rp97,5 miliar, mengacu pada harga pasar kawasan tersebut yang diperkirakan sekitar Rp15 juta per meter persegi.
Meski keberadaan MRC masih menjadi teka-teki, Anang mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi informasi terbaru mengenai lokasinya.
"Penyidik sudah mengetahui, tapi belum bisa kami ungkap demi kepentingan penindakan. Koordinasi dengan instansi terkait masih terus berlangsung," ujarnya.
Sementara itu, Kejagung juga belum menyita aset MRC di luar negeri, namun upaya pelacakan internasional masih dilakukan.
Terhadap pihak-pihak terafiliasi yang sebelumnya mobil mewahnya disita, Kejagung telah mengajukan pencegahan agar tidak melarikan diri.
Load more