Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Bengkulu Beberkan Alasannya
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin yang merupakan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM tahun 2024
Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:27 WIB
Sumber :
- istimewa - antaranews
Selanjutnya, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Andy Putra dan Awang.
Sebagai informasi, 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar. (ant/aag)
Load more