News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapanas: Harga Cabai Rawit Rp41.030/kg, Bawang Merah Rp43.490/kg

Bapanas mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp41.030 per kilogram dibandingkan sebelumnya Rp45.702 per kg, sedangkan harga bawang merah Rp43.490 per kg turun dari sebelumnya Rp48.265 per kg.
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:05 WIB
Cabai rawit
Sumber :
  • khumaidi

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp41.030 per kilogram dibandingkan sebelumnya Rp45.702 per kg, sedangkan harga bawang merah Rp43.490 per kg turun dari sebelumnya Rp48.265 per kg.

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Senin pukul 09.25 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.858 per kg turun dari sebelumnya Rp16.087 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, beras medium di harga Rp13.877 per kg turun dari hari sebelumnya Rp14.219 per kg; beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.563 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp12.577 per kg.

Komoditas jagung Tk peternak tercatat Rp6.413 per kg turun dari sebelumnya Rp6.701 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.559 per kg turun dari sebelumnya Rp10.770 per kg.

Berikutnya bawang putih bonggol di harga Rp35.570 per kg turun dari hari sebelumnya Rp37.925 per kg.

Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp38.301 per kg turun dari sebelumnya Rp40.465 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp38.113 per kg turun dari sebelumnya Rp41.210 per kg.

Lalu daging sapi murni Rp134.410 per kg turun dari sebelumnya Rp135.120 per kg, daging ayam ras Rp35.573 per kg naik dari sebelumnya Rp35.282 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.069 per kg turun dari sebelumnya Rp29.197 per kg.

Gula konsumsi di harga Rp17.939 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp18.162 per kg.

Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.312 per liter turun dari sebelumnya Rp20.731 per liter; minyak goreng curah Rp17.192 per liter turun dari sebelumnya Rp17.501 per liter; Minyakita Rp17.266 per liter turun dari sebelumnya Rp17.456 per liter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, tepung terigu curah Rp9.585 per kg turun dari sebelumnya Rp9.703 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.665 per kg turun dari sebelumnya Rp12.919 per kg.

Komoditas ikan kembung di harga Rp41.818 per kg naik dari sebelumnya Rp41.431 per kg; ikan tongkol Rp34.423 per kg naik dari sebelumnya Rp34.360 per kg; ikan bandeng Rp33.813 per kg turun dari sebelumnya Rp34.264 per kg.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT