Dua Mantan Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Kejari Kepahiang
Kejari Kepahiang, Bengkulu, menetapkan Windra Purnawan dan Andrian Defandra yang merupakan mantan ketua dan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:30 WIB
Sumber :
- istimewa - antaranews
Oleh karena itu, kata dia, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/aag)
Load more