News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Kejari Kepahiang

Kejari Kepahiang, Bengkulu, menetapkan Windra Purnawan dan Andrian Defandra yang merupakan mantan ketua dan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:30 WIB
Dua Mantan Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Kejari Kepahiang
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan Windra Purnawan dan Andrian Defandra yang merupakan mantan ketua dan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 sebagai tersangka kasus korupsi.

Untuk tersangka Andrian Defandra saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 hingga 2029.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar di Kabupaten Kepahiang, Jumat (15/8/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ia menyebut bahwa kasus tersebut berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan) yaitu Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Untuk itu, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

Pada kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kapahiang Yusrinaldi dan Ridi Rinaldi yang merupakan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kemudian lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 yaitu R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.

Selama proses penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang telah dibuat secara tidak nyata.

Di sisi lain, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan sementara dilakukan penyelidik kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp12 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif, jadi perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar, tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," ujar Febrianto.

Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, menurut dia, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT