Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kilogram Sabu, Segini Nilianya Jika Diuangkan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak 516 kilogram di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui tujuh tersangka berinisial SA (33), DE (30), AW (35), AD (30), DM (34), MM (27), dan Z (50).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 2,6 juta jiwa.
Lebih lanjut David menyebutkan jutaan jiwa ini telah terselamatkan dari bahaya yang besar. Baik secara fisik, mental maupun kesehatan yang dapat mengakibatkan kematian.
“Alhamdulillah atas upaya kerja keras pantang lelah, pantang putus asa dari anggota Direktorat Narkoba, sekali lagi syukur Alhamdulillah kita telah menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari penyalahgunaan narkoba,” kata David, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Selain itu David menegaskan dari penyitaan barang bukti ini, pihaknya berarti berhasil mengamankan uang senilai Rp516 miliar.
“Dan ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” tukas David.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau setengah ton jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika.
“Bulan Juli kemarin, kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika dari sindikat jaringan narkoba yaitu berinisial ES warga negara asing, yang sudah tertangkap pada tahun 2004,” kata David, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka, diantaranya satu orang merupakan bandar dan enam lainnya merupakan kurir.
“Dari hasil penyelidikan, Kamis, 10 Juli 2025 tim 1 yang dipimpin oleh Kanit Rumangga itu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika dengan inisial SA (33), DE (30) dan AW (35) di Kamaste, Grogol, Jakarta Barat. Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap David.
Load more