Deretan Fakta Terbaru Kematian Prada Lucky, Selain 20 Prajurit Jadi Tersangka Ternyata Ada...
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir.
Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya pada Rabu (6/8/2025).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, kegiatan pembinaan tersebut berujung duka. Prada Lucky dinyatakan meninggal, sementara seorang prajurit lain yang ikut dalam pembinaan selamat.
"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, pembinaan diberikan kepada beberapa anggota sekaligus, dan setiap individu memiliki ketahanan fisik berbeda.
“Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik," ujar Wahyu.
"Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat," imbuhnya.
Penyidikan oleh Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka. Empat tersangka awal sudah dipindahkan ke Denpom Kupang, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Wahyu.
Selain itu, seorang perwira TNI juga diduga terlibat karena memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan terhadap korban. Perwira tersebut disiapkan jeratan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.
Kadispenad memastikan, sejauh ini tidak ditemukan penggunaan alat dalam aksi kekerasan tersebut.
Load more