KPPU Pecahkan Rekor Putusan Sanksi Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
- Istimewa
Kendati kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.
Kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I.
Pasalnya, dealer diwajibkan membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.
Dengan sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan para dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.
Majelis Komisi dalam putusan menyebutkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda kepada Terlapor II seberar Rp360.000.000.000, Terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000.
Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (raa)
Load more