Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp500 Ribu
- Instagram/ragunanzoo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp500 ribu.
Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan adanya denda ini merupakan untuk upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut.
"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu," ujarnya, Senin (29/12/2025).
Wahyudi menyebut imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya tertulis larangan membuang sampah di tempat umum.
Nantinya penindakan itu dilakukan petugas kebersihan dan aparat berwenang. Apabila ada yang kena denda, maka seluruh denda akan disetorkan ke kas daerah.
Selain soal denda, pihaknya juga menyampaikan imbauan lainnya, yakni orang tua diharapkan menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.
Selain itu, pengunjung juga diimbau tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang. Nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban," ujarnya.
Sebagai catatan, pengelola Taman Margasatwa Ragunan memprediksi jumlah pengunjung mencapai 80.000 orang pada periode liburan Tahun Baru 2026. (ant/nsi)
Load more