DKPP Copot Anggota Bawaslu Deli Serdang, Ini Alasannya
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024, dalam sidang pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” kata Heddy saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Sartua terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Bawaslu untuk mengarahkan dukungan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem, Edwin Pamimpin Situmorang, pada Pemilu 2024.
Atas hal ini, DKPP meminta Bawaslu RI untuk melaksanakan putusannya yakni mencopot Sartua dari jabatannya maksimal 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melakssanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.
Dikutip dari situs resmi DKPP, perkara ini diadukan oleh M. Yahya Saragih. Dia mengadukan Sartua atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengarahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung Edwin.
“Hal itu dilakukan teradu sejak Januari-Februari 2024, sebelum hari pemungutan suara pemilu 2024, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp,” ungkap Yahya dikutip Senin (4/8/2025).
Sartua atau Teradu memberikan uang tunai sebesar Rp2 juta dan transfer melalui rekening BRI senilai Rp5 juta untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg Edwin. Teradu juga memberikan uang Rp60 juta untuk mencari 1.000 suara bagi caleg Edwin.
“Teradu memberikan uang Rp 60.000.000 di Hotel Wing Kualanamu dan memerintahkan saya untuk mencari 1.000 suara bagi Edwin Pamimpin Situmorang, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem,” kata Yahya.
Teradu juga menyediakan uang Rp65,5 juta dan memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sinembah Tunjung Muda Hulu untuk memasang APK dan mencari suara tambahan.
“Melalui pesan WA, teradu juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sibolangit memasang APK. Serta memberikan uang sebesar Rp115 juta untuk mencari suara sebanyak 2.300 bagi caleg yang sama,” ungkap Yahya. (saa/raa)
Load more