Detik-detik Polres Aceh Besar Bekuk Residivis Narkotika dengan Barang Bukti 5 Kg Ganja
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar soal detik-detik Polres Aceh Besar bekuk residivis narkotika dengan barang bukti 5 Kg Ganja, di media sosial. Sontak, hal ini menuai perhatian warga Aceh.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polres Aceh Besar jelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial RZ (55) yang diduga terlibat transaksi seberat lima kilogram (kg) narkotika jenis ganja di kabupaten setempat, tersangka diketahui residivis kasus serupa pada 2006 silam.
"Tersangka RZ (55) warga Aceh Besar, ditangkap pada Senin malam (28/7) di sebuah kebun di Desa Lamsie, Aceh Besar yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, di Aceh Besar, Rabu (30/7/2025).
Dari penangkapan ini, kata AKP Mukhsin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima bal ganja seberat lima kg. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dan dua unit handphone.
AKP Mukhsin mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kebun.
Saat petugas ke TKP, mereka melihat tiga orang yang sedang duduk di dalam kebun, ketika didatangi ketiganya berupaya melarikan diri hingga dilakukan pengejaran, dan satu terduga pelaku tertangkap, sedangkan dua lainnya berhasil kabur.
Berdasarkan keterangan RZ, ganja tersebut merupakan milik FJ dan MS, keduanya warga Aceh Besar. Mereka adalah dua terduga pelaku yang berhasil melarikan diri saat digerebek petugas. Kini, masih terus melakukan pengejaran.
"Tersangka RZ pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika jenis ganja yakni pada 2006," ujarnya.
Mukhsin menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda.
"Saat ini, tersangka beserta barang buktinya sudah masih di Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut," demikian AKP Mukhsin. (ant/aag)
Load more