KPPU Putuskan 5 Perusahaan Lakukan Persekongkolan Tender Jembatan Senilai Rp54 Miliar di Rokan Hilir
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 5 perusahaan terbukti melanggar persekongkolan tender terkait pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.
Kelima perusahan itu di antaranya, PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, CV Aska Jaya Kontraktor, serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, bahwa seluruh perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Akibat putusan itu, PT Arkindo dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara keempat perusahaan lainnya dikenakan sanksi pelarangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD.
"Terlapor I dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Melarang Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh Provinsi Riau sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya, Senin (28/7/2025).
Adapun kasus ini bermula dari laporan masyarakat menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender).
Dengan objek perkara adalah pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar.
Saat itu, tender dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Arkindo dengan harga penawaran sebesar Rp51.563.303.956,17.
Namun, investigator menduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para Terlapor yang menyebabkan hilangnya persaingan dalam proses tender. (aha/muu)
Load more