Cinta yang Mudah Retak, Faktor Petaka Tingginya Angka Perceraian ASN Kabupaten Cianjur
- Pemprov DKI Jakarta
Faisal memaparkan jika permissiveness atau paham serba boleh yang dapat diartikan menganut sekularisme sebagai pandangan hidupnya.
Sekularisme bisa diartikan sebagai pandangan menganggap kepercayaan kepada Tuhan sebagai sesuatu yang sudah kuno, usang, dan takhayul semata.
Bisa jadi budaya permisif dapat menjadi momok utama tingginya angka perceraian di kalangan pasutri mengingat keserbabolehan menjadi ciri khas dan karakteristik masyarakat sekuler termasuk hubungan seks bebas.
Fenomena Perceraian dari Sudut Budaya Konsumerisme
Sah saja jika BKPSDM Kabupaten Cianjur menyebut adanya faktor perekonomian dari sejumlah ASN dan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.
Sebab, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam budaya konsumerisme memiliki tata nilai materialistis secara tingkah laku, pola pikir, maupun sikap individu.
Tatanan ekonomi dan sosial berupa gaya hidup dengan dorongan pembelian barang dan jasa menjadi dasar budaya konsumerisme hadir di masyarakat.
Alhasil, konsumerisme menjadi status sosial bagi setiap individu meski tak disertai orientasi kebutuhan.
Fenomena tingginya angka perceraian dengan faktor perkenomian bisa jadi tuntutan status sosial yang menjadi tatanan budaya konsumerisme tersebut.
Fenomena Perceraian Ditengarai Judi Online
Ya tak jarang pasutri memilih mengajukan perceraian dari dasar desakan ekonomi yang tak memadai.
Di tengah era digitalisasi, kecanggihan teknologi beserta digital menjadi jalan pintas bagi seseorang mencari peruntungan agar dapat hidup bergelimang harta.
Bagi sebagian mereka mungkin saja dapat meningkatkan isi saldo rekeningnya, namun ada juga yang tak seberuntung itu saat mencoba mencari jalan pintas mencari pundi-pundi rupiah melalui kecanggihan teknologi dan digital.
- tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Fenomena tingginya angka perceraian di masyarakat tak terkecuali di Kabupaten Cianjur juga ditengarai jalan pintas mengkais peruntungan melalui kecanggihan teknologi dan digital yakni bermain judi online (Judol).
Parahnya, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur pada periode Januari hingga Mei 2024 mencatat tingginya perkara cerai lantaran sang suami candu bermain Judol.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Hendi Rustandu mengungkap pada periode itu tercatat 2.700 perkara cerai dengan 70 persen diantaranya istri yang meminta cerai akibat suami candu bermain Judol.
Load more