Asas Dominus Litis di RUU KUHAP: Antara Integrasi Kewenangan dan Ancaman Penyalahgunaan
- Pixabay
Dr. Petrus C.L. Belo pun menyuarakan keberatan. Ia menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia menganut prinsip diferensiasi fungsional. “Dominus litis menimbulkan konsentrasi kekuasaan di tangan jaksa yang berisiko disalahgunakan. Harus ada mekanisme check and balance,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Filpan Fajar Dermawan Laya memberikan perspektif dari dalam institusi kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa peran jaksa sebagai pengendali perkara dijalankan sesuai amanat UU. “Kami diawasi oleh pihak internal. Proses hukum berjalan dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi,” katanya. Meski begitu, ia menyadari pentingnya pengawasan lebih luas. “Perlu pengaturan yang baik agar dominus litis tidak disalahgunakan dan tetap dalam kerangka checks and balances,” tambahnya.
Diskusi ini menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem hukum pidana tak bisa dilepaskan dari kehati-hatian dan transparansi. Bukan dominasi yang diutamakan, melainkan sinergi demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik. (nsp)
Load more