Hasan Nasbi Klarifikasi Isu Data Pribadi Dikelola Amerika Serikat: Bertukar, Bukan Serahkan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi warga Indonesia tetap berada di tangan pemerintah RI menyusul pernyataan Gedung Putih soal rencana pemindahan/pengelolaan data pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Klarifikasi itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan skema yang dibahas adalah pertukaran data terbatas untuk kepentingan pengawasan komoditas tertentu yang tergolong dual use—dapat bermanfaat, tapi juga berpotensi disalahgunakan.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” jelasnya.
Ia menegaskan tujuan kerja sama ini bersifat komersial dan bukan menyerahkan kendali penuh data warga ke pihak asing.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.
“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” sambung Hasan.
Menurutnya, pertukaran data lintas negara dilakukan berdasar regulasi nasional.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke AS sebagai bentuk pengakuan bahwa AS adalah yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” bunyi Lembar Fakta Gedung Putih bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu.
Gedung Putih juga menyebut perusahaan-perusahaan AS telah lama melakukan reformasi peningkatan pengelolaan data pribadi.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis dokumen tersebut.
Meski begitu, ditegaskan bahwa setiap pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan AS tetap tunduk pada hukum perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Skema data lintas batas ini masuk dalam paket kesepakatan perdagangan yang mencakup penetapan tarif resiprokal 19 persen bagi Indonesia, penghapusan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tak berwujud, serta penangguhan sejumlah persyaratan deklarasi impor. (agr/rpi)
Load more