ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal adanya permintaan gelar perkara khusus soal tudingan ijazah palsu kliennya oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hingga Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhilah.
Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum mengatakan bahwa permintaan gelar perkara masih terlalu dini, sebab tahap penyidikan baru dimulai oleh pihak kepolisian.
“Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” ungkap Rivai, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Rivai menilai bahwa adanya permintaan gelar perkara tersebut hanya karena ingin mengulur proses penyidikan
“Namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja, karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” tegas Rivai.
Namun terkait hal ini, Rivai menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya upaya yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum,” terang Rivai.
Load more