Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) perkara importasi gula.
"kami menyatakan pikir-pikir waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Minggu (20/7/2025).
Ia juga menegaskan, JPU menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Dirinya disebut terbukti merugikan negara atas kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025) lalu.
Adapun vonis itu dijatuhkan dengan beberapa pertimbangan, yakni yang meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan yang disebutkan hakim yakni Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila.
Tom Lembong juga dinilai tidak bertanggung jawab dalam tugasnya serta tidak menjalankan tugas secara akuntabel.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
Sementara itu, hal meringankan menurut hakim adalah Tom Lembong tak pernah dihukum serta tak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
Hakim juga mempertimbangkan Tom Lembong yang bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. (ant/iwh)
Â
Load more