Jalani Sidang Duplik, Hasto Ngaku Telah Persiapkan Sebaik-baiknya
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025).
Adapun jadwal sidang yang dijalani Hasto yakni menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Hasto mengaku telah menyiapkan duplik sebaik-baiknya.
“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu Hasto belum membeberkan secara detail mengenai isi draft duplik yang dibawakan. Ia hanya mengungkap duplik tersebut berisi 48 halaman.
“Karena itulah teman-teman pers mohon nanti dapat mengikuti seluruh duplik yang akan saya bacakan. Terima kasih. Merdeka. (Halaman) Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede,” jelas Hasto.
Untuk diketahui, Hasto menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
KPK menilai Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sejak tahun 2020 sudah menjadi buron.
Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku merendam handphone dengan tujuan supaya tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto disebut telah meminta Harun Masiku bersiap di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak oleh KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK. Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Jaksa beranggapan, suap tersebut diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan jadi anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. (Ars/ree)
Load more