Negara Siap Ambil Alih Lahan yang Dikuasai Ormas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Istana merespons pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait rencana pengambilalihan lahan-lahan bersertifikat HGB dan HGU yang telantar selama dua tahun untuk diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas).
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya semena-mena, melainkan didasari semangat keadilan dan penyelesaian konflik agraria.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pengambilalihan tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah akan melalui proses sesuai aturan, termasuk masa tunggu dan tiga kali peringatan sebelum langkah tegas diambil.
“Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan. Dan ini dasar hukumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Jadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada,” jelasnya.
Hasan menambahkan, pemerintah juga mengedepankan semangat keadilan, terutama terhadap penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh segelintir pihak.
“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektar, tapi dia mengelola 150 ribu hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan. Jadi semangat pemerintah untuk keadilan,” katanya.
Menurut Hasan, lahan yang diberikan hak pengelolaan seharusnya digunakan secara produktif, bukan dibiarkan mangkrak hingga menimbulkan potensi konflik.
“Semangat pemerintah yang kedua adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa semangat pemerintah bukanlah mengambil paksa, tetapi mendorong para pemilik lahan untuk menggunakannya secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Semangatnya itu bukan semangat mengambil, semangatnya itu adalah mendorong orang yang memiliki lahan, supaya menjadikan lahannya produktif atau digunakan supaya nanti tidak dihidupin orang. Tiba-tiba 10 tahun datang, sudah ada orang di sana. Jadi konflik agraria. Untuk mencegah konflik-konflik yang tidak perlu,” pungkas Hasan. (agr/raa)
Load more